YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
Bisakah Daftar Grab Tanpa SKCK?
Meskipun persyaratan daftar Grab mencantumkan bahwa calon mitra pengemudi harus memiliki SKCK, namun ada beberapa kasus di mana orang bisa mendaftar Grab tanpa SKCK. Namun, hal ini tergantung dari kebijakan Grab di daerah tersebut. Beberapa daerah memang tidak mewajibkan SKCK untuk mendaftar Grab, namun ada juga daerah yang mengharuskan calon mitra pengemudi memiliki SKCK.
Cara Daftar Grab Online
Selanjutnya akan dijelaskan bagaimana cara daftar Grab online lengkap sampai akhir. Pendaftaran tidak bisa dilakukan lewat website lagi, melainkan di aplikasi Grab Driver. Jadi, instal aplikasinya dulu dan ikuti panduan berikut:
Apakah Ada Cara Lain untuk Mendaftar sebagai Driver Grab Tanpa SKCK?
Tidak. SKCK adalah salah satu syarat yang harus di penuhi untuk menjadi driver Grab di Indonesia. Tidak mungkin mendaftar sebagai driver Grab tanpa SKCK. Jika kamu ingin menjadi driver Grab di Indonesia, kamu harus memperoleh SKCK terlebih dahulu.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups
Grab adalah sebuah aplikasi penyedia layanan transportasi online yang sangat populer di Indonesia. Dengan menggunakan Grab, kita bisa memesan kendaraan seperti taksi, mobil pribadi, dan sepeda motor dengan mudah dan cepat. Namun, untuk menjadi seorang mitra pengemudi Grab, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK. Namun, apakah benar bahwa kita bisa mendaftar Grab tanpa SKCK? Simak artikel ini untuk mengetahuinya.
SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat untuk menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau kasus kriminal di masa lalu. SKCK biasanya dibutuhkan untuk keperluan administrasi seperti melamar pekerjaan, membuat paspor, dan sebagainya.
Apa itu Daftar Grab Tanpa SKCK?
Sebelum membahas apakah mungkin untuk mendaftar sebagai driver Grab tanpa SKCK, mari kita lihat apa itu Grab. Grab adalah perusahaan transportasi online yang didirikan di Malaysia pada tahun 2012. Perusahaan ini sekarang memiliki kehadiran di seluruh Asia Tenggara, termasuk di Indonesia, dan menawarkan layanan seperti GrabBike, GrabCar, GrabFood, dan GrabExpress.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh kepolisian Indonesia yang menunjukkan riwayat kejahatan seseorang. SKCK seringkali di perlukan dalam berbagai situasi, seperti melamar pekerjaan atau mendaftar sebagai calon driver transportasi online.
Bagaimana Cara Memperoleh SKCK?
Untuk memperoleh SKCK, kamu harus mengajukan permohonan ke kantor polisi setempat. Setiap kantor polisi biasanya memiliki prosedur yang berbeda, namun umumnya kamu harus mengisi formulir dan memberikan dokumen seperti KTP, KK, dan pas foto terbaru. Setelah mengajukan permohonan, kamu harus menunggu beberapa hari hingga SKCK selesai di proses. Setelah SKCK selesai, kamu bisa mengambilnya langsung di kantor polisi setempat.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Kondisi & Kelayakan Motor Grab
Untuk kelayakan kendaraan juga harus kamu penuhi. Di mana, kendaraan yang ingin kamu daftarkan sebagai moda transportasi Grab harus motor yang terawat. Sehingga, penumpang pun akan nyaman ketika menggunakan layanan Grab. Karena, kenyamanan dan keamanan memang paling utama dalam hal berkendara.
Jadi, pastikan motor yang akan kamu daftarkan harus memiliki riwayat cek rutin untuk merawat kondisi motor. Misalnya, pengecekan mesin motor, rem motor, oli mesin dan lain sebagainya.
Kamu juga harus mengetahui, ternyata ada beberapa jenis motor yang dilarang untuk digunakan sebagai moda transportasi Grab. Hal ini dilakukan untuk membuat penumpang nyaman dalam menggunakan jasa GrabBike. Lalu motor seperti apa yang dilarang?
Terakhir adalah dokumen dari motor itu sendiri. Pastikan STNK kamu dalam keadaan aktif alias tidak menunggak pajak. Selain itu, jika nama di STNK tidak sesuai dengan KTP/SIM, maka kamu wajib melampirkan surat/faktur jual beli kendaraan atau surat kuasa/izin penggunaan kendaraan dari pemilik.
Nah, itulah beberapa syarat daftar GrabBike yang perlu kamu ketahui. Dengan adanya ketentuan tersebut, Grab ingin menjamin kenyamanan dan keamanan penumpang. Selain itu, dengan motor yang baik, waktu yang dibutuhkan untuk sampai ke tempat tujuan tidak akan jauh berbeda dari apa yang tertera di aplikasi.
Jika semua syarat di atas telah terpenuhi, kamu bisa langsung melakukan pendaftaran dengan mengunduh aplikasi Grab Driver, kemudian pilih jenis layanan “GrabBike” untuk mendaftar GrabBike. Setelah proses pendaftaran online selesai, kamu hanya perlu menunggu verifikasi dari pihak Grab untuk melakukan training online dan kamu pun siap mengambil orderan Grab!